TUPOKSI
TUGAS POKOK BAPPEDA
Bappeda mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam merumuskan kebijakan perencanaan pembangunan daerah dan penilaian serta pengendalian atas pelaksanaannya.
FUNGSI BAPPEDA
- Mengkaji dan menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang, Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Rencana Tahunan Daerah;
- Melakukan koordinasi dan sinkroinisasi perencanaan pembangunan dalam lingkungan Pemerintah Daerah dan dengan instansi-instansi vertical Kabupaten/Kota dan Badan-badan lainnya yang berada dalam wilayah Kab. Muba;
- Menyusun rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahunan dibawah koordinasi Sekretaris Daerah;
- Melakukan Evaluasi dan Pengendalian terhadap pelaksanaan pembangunan di daerah;
- Melakukan kerjasama pembangunan dengan pihak luar negeri dan dalam negeri;
- Menyediakan data, informasi tentang hasil-hasil pembangunan yang sedang dan telah dilaksanakan;
- Melakukan pengolahan administrasi pembangunan untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok;
- Melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk Bupati;