PROFIL

Home Profil Tupoksi

TUPOKSI


TUGAS POKOK BAPPEDA

Bappeda mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam merumuskan kebijakan perencanaan pembangunan daerah dan penilaian serta pengendalian atas pelaksanaannya.

FUNGSI BAPPEDA

  • a. Mengkaji dan menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang, Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Rencana Tahunan Daerah;
  • b. Melakukan koordinasi dan sinkroinisasi perencanaan pembangunan dalam lingkungan Pemerintah Daerah dan dengan instansi-instansi vertical Kabupaten/Kota dan Badan-badan lainnya yang berada dalam wilayah Kab. Muba;
  • c. Menyusun rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahunan dibawah koordinasi Sekretaris Daerah;
  • d. Melakukan Evaluasi dan Pengendalian terhadap pelaksanaan pembangunan di daerah;
  • e. Melakukan kerjasama pembangunan dengan pihak luar negeri dan dalam negeri;
  • f. Menyediakan data, informasi tentang hasil-hasil pembangunan yang sedang dan telah dilaksanakan;
  • g. Melakukan pengolahan administrasi pembangunan untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok;
  • h. Melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk Bupati;