TUPOKSI
TUGAS POKOK BAPPEDA
Bappeda mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam merumuskan kebijakan perencanaan pembangunan daerah dan penilaian serta pengendalian atas pelaksanaannya.
FUNGSI BAPPEDA
- a. Mengkaji dan menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang, Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Rencana Tahunan Daerah;
- b. Melakukan koordinasi dan sinkroinisasi perencanaan pembangunan dalam lingkungan Pemerintah Daerah dan dengan instansi-instansi vertical Kabupaten/Kota dan Badan-badan lainnya yang berada dalam wilayah Kab. Muba;
- c. Menyusun rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahunan dibawah koordinasi Sekretaris Daerah;
- d. Melakukan Evaluasi dan Pengendalian terhadap pelaksanaan pembangunan di daerah;
- e. Melakukan kerjasama pembangunan dengan pihak luar negeri dan dalam negeri;
- f. Menyediakan data, informasi tentang hasil-hasil pembangunan yang sedang dan telah dilaksanakan;
- g. Melakukan pengolahan administrasi pembangunan untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok;
- h. Melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk Bupati;